Palopo, Wijatoluwu.com – Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pengecekan terhadap stok dan distribusi LPG 3 kg di wilayah hukum Polsek Kecamatan Telluwanua dan Kecamatan Bara. Dalam pengecekan yang dilakukan, Polisi ketidaksesuaian pada segel dan penutup tabung gas tersebut.
“Segel plastik bening tidak terpasang, tutup plastik longgar, dan karet penutup tabung tidak dipasang sebelum tabung sampai ke pangkalan,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, dalam rilis yang diterima pada Rabu (5/2/2025).
Selanjutnya pengecekan yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Telluwanua, Ipda Benny Sura, mendatangi dua Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yaitu SPPBE PT. Mitra Utama Gasindo dan SPPBE PT. Nubuwwa Salatika.
“Dari dua SPBE itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam pendistribusian LPG 3 kilo gram,” katanya.
Polisi juga mengecek dua pangkalan LPG di Batu Walenrang, yakni:
Pangkalan Husniati (Agen PT. Putri Saltika) dengan stok 60 tabung/minggu dan Pangkalan NIA (Agen PT. Mutiara C. Energi) dengan stok 130 tabung/minggu
“Distribusi dari agen ke pangkalan berjalan lancar tanpa adanya pengurangan stok. LPG tetap tersedia bagi rumah tangga, pengecer, dan UMKM,” ujarnya.
Unit Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Wara Utara juga melakukan pengecekan di lima pangkalan LPG di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara. Hasil pengecekan menunjukkan pasokan LPG dari agen distributor ke pangkalan masih berjalan lancar, namun ditemukan beberapa kasus pengurangan stok dari agen distributor.
“Kelangkaan di beberapa pangkalan disebabkan dugaan penjualan LPG 3 kilo gram ke luar Kota Palopo dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Kendati demikian, Supriadi menuturkan hasil pengecekan menunjukkan bahwa distribusi LPG 3 kg di Kota Palopo masih dalam kondisi stabil. Meski begitu, kepolisian akan terus mengawasi distribusi LPG guna mencegah kelangkaan dan penyalahgunaan distribusi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan agen LPG untuk memastikan stok tetap aman dan tidak terjadi kelangkaan akibat penjualan ilegal,” pungkas AKP Supriadi.
Polisi mengimbau pemilik pangkalan untuk tidak menjual tabung subsidi ke luar daerah. Polres Palopo juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penjualan LPG subsidi di luar ketentuan agar langkah penegakan hukum dapat dilakukan.