Palopo, Wijatoluwu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di ruang paripurna.
Dua Ranperda yang disetujui pada Selasa (11/02/2025), untuk diusulkan sebagai inisiatif DPRD adalah:
- Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kota Palopo, yang diusulkan oleh Anggota DPRD Bata Manurun, S.Sos.
- Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, yang diusulkan oleh Anggota DPRD Aris Munandar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palopo, Bata Manurun, menegaskan bahwa kedua Ranperda ini menjadi prioritas utama di tahun 2025 karena dianggap penting sebagai payung hukum bagi masyarakat adat serta pengaturan dan pembinaan anak jalanan di Kota Palopo.
“Kedua Ranperda ini menjadi prioritas karena berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan memastikan penanganan anak jalanan dilakukan dengan lebih terarah dan humanis,” ujar Bata Manurun.
Dengan disepakatinya dua Ranperda ini sebagai usulan inisiatif DPRD, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Palopo, terutama dalam aspek keberlanjutan budaya serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.