Luwu

Aktivitas Tambang di Bastem Picu Konflik, Warga Tolak PT Tiara Tirta Energi

702
×

Aktivitas Tambang di Bastem Picu Konflik, Warga Tolak PT Tiara Tirta Energi

Sebarkan artikel ini

Luwu, Wijatoluwu.com – Ketegangan antara warga Desa Lange dan Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan pihak perusahaan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM), PT Tiara Tirta Energi, kembali memuncak. Warga menolak aktivitas penambangan galian C yang dilakukan perusahaan karena dianggap melanggar kesepakatan awal dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Mantan Kepala Desa Lange, Yotan Matande (44), menyampaikan bahwa puncak ketegangan terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, ia bersama sejumlah warga mendatangi lokasi proyek untuk menyerahkan surat rekomendasi dari DPRD Luwu yang berisi permintaan penghentian sementara aktivitas perusahaan.

“Sebelum selesai membacakan surat, salah satu tenaga kerja asing tiba-tiba menyelip kami dengan motor. Setelah kami masuk ke lokasi tambang, kami diburu dan sempat terjadi pemukulan. Kami tidak membalas, tapi situasi sangat tegang,” kata Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).

Yotan menjelaskan bahwa PT Tiara Tirta Energi, yang awalnya hanya fokus pada pembangunan PLTM, kini turut melakukan penambangan galian C di aliran sungai. Aktivitas ini, menurutnya, menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

“Baru sehari dikeruk saja, bagian sungai yang belum kena air langsung habis. Dampaknya terasa sampai ke Noling, Kecamatan Bupon, hingga Desa Kamanre dan wilayah lainnya,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa penambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, meskipun permasalahan lahan yang disengketakan belum diselesaikan. Kondisi ini menjadi salah satu sumber utama ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.

“Kami sudah sampaikan ke DPRD soal masalah lahan. DPRD bahkan telah merekomendasikan agar pembayaran ganti rugi ditunda sampai ada audit dari Inspektorat terkait penerbitan SKT atau SPPT oleh Pemerintah Desa Bolu,” tegas Yotan.

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan surat rekomendasi tertanggal Senin (14/4/2025) yang ditujukan kepada Bupati Luwu dan instansi terkait.

“Kami sudah keluarkan surat rekomendasi. Soal kunjungan ke lokasi bersama Forkopimda, saya belum menerima informasi,” ujarnya.

Surat rekomendasi DPRD Luwu bernomor 000.15/262/DPRD/IV/2025 itu memuat tiga poin penting:

  1. Meminta Inspektorat Kabupaten Luwu melakukan audit investigatif terhadap penerbitan SKT/SPPT oleh Pemerintah Desa Bolu, yang dinilai tidak layak dijadikan dasar pembayaran ganti rugi.
  2. Meminta PT Tiara Tirta Energi menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan yang disengketakan hingga proses audit selesai.
  3. Meminta hasil audit disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Luwu.

Tinggalkan Balasan