Ayah di Luwu Tega Cabuli Anak Kandungnya Sebanyak 3 Kali, Pelaku Ditangkap

Luwu, Wijatoluwu.com — Seorang ayah di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial RU (36), tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya inisial AS (11) di rumahnya di Desa Lamunre, Kecamatan Belopa, Luwu. Pelaku melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak 3 kali.

“Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 3 kali mulai tahun 2019 sampai tahun 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

IKLAN

Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut saat korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Pelaku bahkan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.

“Pelaku melancarkan aksinya saat anaknya masih duduk di kelas 3 (tiga) SD dengan cara diancam. Tersangka juga mengancam korban untuk tidak menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban dimana anak korban tinggal bersama dengan tersangka dikarenakan tersangka merupakan bapak kandung dari anak tersebut,” ujarnya.

Kejadian tersebut barulah terungkap pada Selasa (16/8) yang lalu sekitar pukul 19.00 Wita. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Pada Jumat (19/8) ibu korban lalu melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian resort Luwu.

“Hal tersebut terungkap pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, dimana korban anak bercerita kepada ibu kandungnya perihal perlakuan yang telah dialaminya dari sang bapak. Pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2020 ibu kandung korban lalu melaporkanya ke Polres Luwu,” imbuhnya.

Atas kasus yang menimpanya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHpidana dgn ancaman kurungan penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.

Terpisah Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan akan melakukan berbagai upaya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat demi meminimalisir terjadinya kasus yang sama di wilayah hukum Mapolres Luwu.

“Sejauh ini kami sudah melakukan berbagai upaya melalui edukasi, memberikan himbauan hingga memberikan pendidikan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu,” ucap Kapolres Luwu secara terpisah.

Arisandi melanjutkan bahwa sebenarnya banyak kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak terungkap, maupun terlambat terungkap, karena kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga pelaku maupun korban pelecehan.

“Dan yang paling banyak terjadi, korban pelecehan seksual tidak menyadari, apa yang menimpa dirinya itu merupakan tindakan yang melawan hukum, oleh karena itu sangat penting peran seluruh pihak dan stakeholder terkait untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan edukasi tentang kekerasan seksual dan upaya pencegahannya,” pungkas AKBP Arisandi.

Penulis: Sahar | Editor: Rahmat Al Kafi