Palopo, Wijatoluwu.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) sinergitas pelaksanaan Pemilu 2024. Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di ruang video confrence, kantor Kejari Palopo dengan melibatkan pejabat dari kedua Lembaga Instansi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto mengatakan jika pihaknya mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan KPU Kota Palopo yang menyetujui MoU yang telah disepakati antara Kejaksaan Agung dan KPU RI.
“Tentu kami juga menyambut baik (MoU ini) sebagai langkah nyata peran serta Kejari Palopo dalam mendampingi KPU Kota Palopo dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan,” katanya, Jumat (20/10/2023).
Disamping itu, Kejari juga rencananya akan melakukan pendampingan supervisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo
“Kejari Palopo juga akan melaksanakan fungsi pendampingan dan supervisi kepada KPU Kota Palopo,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Djohan berharap supervisi yang dilakukan Kejari Palopo dapat semakin meningkatkan kinerja, terutama dalam penggunaan anggaran Pemilu maupun pemilu serentak.
“Kami berharap rekan-rekan Kejari Palopo nantinya dapat mengawasi dan mensupervisi kami sehingga kinerja kami bisa lebih baik,” imbuhnya.