Bawaslu Diserang Isu Diskualifikasi, Widianto: Tidak Pernah Kami Rekomendasikan!

banner 468x60

Palopo, Wijatoluwu.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menepis tuduhan terkait rekomendasi pembatalan pencalonan Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra.

“Direkomendasi kami tidak ada diskualifikasi, pembatalan calon juga tidak ada. Yang jelas bahwa kami dari Bawaslu tidak pernah menyatakan ada diskualifikasi (pembatalan),” ujarnya kepada awak media, Jumat (4/4/2025).

banner 336x280

Menurut Widianto, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu hanya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kajian hukum sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Nanti ada mekanisme di KPU yang namanya telaah hukum melalui PKPU 15 nya di situ. Kalau ada pelanggaran, nanti dilihat apa sanksinya, apa solusinya,” katanya.

Ia juga menambahkan, setelah KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bawaslu akan melakukan evaluasi terhadap hasil telaah hukum yang digunakan oleh KPU dalam merespons rekomendasi dimaksud.

“Kalau keluar itu, kami kaji lagi ‘betul tidak yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan?’. Waktunya 7 hari semenjak menerima (Rekomendasinya) dimulai dari tanggal 2 April 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, Widianto membantah tudingan bahwa Bawaslu memiliki keterkaitan atau keberpihakan terhadap salah satu calon kepala daerah di Kota Palopo.

“Silahkan disampaikan dengan jernih dan jelas. Siapa yang menerima, berapa yang diterima dan calon mana yang memberikan. Kita kan tidak tau calon siapa yang dimaksud. Intinya bahwa dari manapun kami tidak merasa menerima sepeserpun dari calon,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila tudingan tersebut terus disebarkan ke publik tanpa dasar yang jelas, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas. Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk segera mengklarifikasi dan membuktikan kebenarannya.

“Kalau ini secara terus menerus disampaikan di muka umum, maka kami akan ambil sikap tegas. Mohon tidak dikembangkan hal-hal yang tidak berdasar,” tegas Widianto.

Sebelumnya Aliansi Demokrasi Damai (ADD) Kota Palopo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kota Palopo. Massa aksi menuntut keadilan terkait dugaan rekomendasi diskualifikasi salah satu calon wakil wali kota oleh Bawaslu Kota Palopo.

“Hari ini kita datang ke sini menuntut keadilan, tidak ada yang lain,” ujar Sam Ridwan dalam orasinya, Selasa (2/4/2025).

Ridwan menuntut agar Bawaslu bersikap adil dalam mengambil keputusan. Selain itu, ia menuding Bawaslu memiliki afiliasi dengan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kota Palopo.

“Bagaimana supaya penyelenggara ini adil dalam menjalankan tugasnya, adil dalam mengambil kebijakan, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, tetapi tegak lurus kepada negara. Itu yang kita inginkan,” jelasnya.

Ridwan juga menyoroti adanya pihak yang diduga melakukan intervensi terhadap Bawaslu Kota Palopo.

“Hari ini terbukti nyata sekali bahwa ada pihak yang mengintervensi Bawaslu Kota Palopo,” katanya.

Dalam orasinya, Ridwan turut menunjukkan sebuah unggahan yang diduga milik salah satu komisioner Bawaslu Palopo. Unggahan tersebut berisi pernyataan mengenai diskualifikasi calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin.

“Widi di dalam statusnya, mengumumkan sesuatu tulisan di dalam media, yang mengatakan Akhmad Syarifuddin bahwa pasangan calon wakil wali kota dari nomor 4 direkomendasikan untuk diskualifikasi,” bebernya.

Ridwan menilai unggahan status WhatsApp tersebut sebagai bentuk penyebaran informasi bohong kepada masyarakat.

“Dia mengupload di statusnya isi berita dari salah satu media. Ini adalah penyebarluasan informasi bohong alias Hoax,” tuturnya.

Ridwan kembali menuding adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari situasi tersebut, baik dari pasangan calon yang mereka dukung maupun dari kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kalau sudahki makan uang, jangan ki lagi makan hoax. Dapat dari calon yang dia dukung, dapat juga kalau PSU terus. Kalau PSU terus, kerja terus juga mereka, baru kita disalahkan. Dia yang meludah, dia yang mempermasalahkannya kembali,” imbuhnya.

Kendati begitu, anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, sebelumnya juga telah menepis status laporan calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media tidak sepenuhnya benar dan meminta agar pemberitaan dilakukan secara akurat.

“Tidak benar. Di pengumuman Bawaslu tentang status laporan, jelas rekomendasi dari Bawaslu untuk meminta KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025).

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, surat rekomendasi yang diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tidak menyebutkan pembatalan Calon Wakil Wali Kota.

“Tidak ada dalam kajian Bawaslu yang menyatakan diskualifikasi,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa yang dikeluarkan Bawaslu Palopo saat itu hanya berupa form status laporan, belum ada surat rekomendasi.

“Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Ahmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Untuk itu putusan akhir nantinya tetap berada di tangan KPU Palopo,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa proses penanganan laporan sudah selesai dan tidak ada tahapan lanjutan yang perlu dipertanyakan lagi.

“Saya tidak pernah memberikan tanggapan (Diskualifikasi) seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Ada media yang mengonfirmasi dan penjelasan saya sesuai dengan status laporan yang sudah kami umumkan. Ada juga media yang sama sekali tidak pernah mengonfirmasi ke saya tetapi mengutip seolah-olah menjadi pernyataan saya,” jelasnya.

Pernyataan Widianto itu pun sebelumnya telah membantah tudingan rekomendasi diskualifikasi atau pembatalan pencalonan Akhmad Syarifuddin. Namun dalam aksi yang digelar pada Selasa (2/4/2025), menuding Bawaslu telah merekomendasikan diskualifikasi tersebut ke KPU.

banner 336x280

Pos terkait

Tinggalkan Balasan