Bawaslu Luwu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

LUWU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2024. Dugaan ini muncul setelah Bawaslu menerima rekaman suara yang diduga berasal dari seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Luwu, yang mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, mengungkapkan bahwa rekaman suara tersebut telah dijadikan informasi awal dalam proses investigasi oleh pihak Bawaslu. Saat ini, Bawaslu Luwu sedang membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Saat ini, kami sedang membahas dan menelusuri bukti-bukti pendukung terkait dugaan ini,” ujar Irpan, Rabu (2/10/2024).

Selain penyelidikan, Bawaslu Luwu juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana yang damai dan aman selama masa kampanye. Irpan menekankan bahwa seluruh pihak, khususnya ASN, harus mematuhi regulasi yang melarang keterlibatan mereka dalam politik praktis. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat merusak integritas pemilu.

“Netralitas ASN adalah kunci dalam menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan. Kami berharap seluruh ASN dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,” lanjutnya.

Bawaslu Luwu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, demi memastikan pemilihan yang berkualitas dan mencerminkan aspirasi masyarakat.