Bawaslu Palopo Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Ipda Agus Indra Jaya: Pahami dan Kuasai Regulasi

Palopo, Wijatoluwu.com — Bawaslu Kota Palopo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo.

Adapun peserta Rapat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yakni Anggota sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan dan Anggota Gakkumdu Bawaslu Kota Palopo.

IKLAN

Ipda Agus Indra Jaya selaku Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa penanganan pelanggaran dan laporan perlu melakukan pendampingan.

“Dalam hal penanganan pelanggaran maupun yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu agar Anggota Gakkumdu baik itu dari Kejaksaan dan penyidik Kepolisian untuk melakukan pendampingan mulai dari tahap kajian sampai dengan Tahap pembahasan,” ucapnya, Jumat (21/7/2023).

Ia juga mengatakan agar anggota Gakkumdu dapat memahami regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap Regulasi yang ada baik itu Perbawaslu, PKPU, dan UU 7 tahun 2017 agar Anggota sentra Gakkumdu dapat memahami dan menguasai regulasi tersebut, Ujar IPDA Agus Indra Jaya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan agar anggota Sentra Gakkumdu melakukan jadwal piket supaya ada anggota yang bertanggungjawab dan mendampingi pada saat ada pihak yg melapor.

Sitti Aisyah selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo serta selaku Koordinator pada sentra Gakkumdu mengatakan untuk penanganan pelanggaran PEMILU, agenda stragetis yang harus dilaksanakan adalah memperkuat eksistensi kelembagaan sentra gakkumdu melalui kesepahaman antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Dalam penanganan pelanggaran Pidana Pemilu dengan menjaga kemandirian masing-masing termasuk membangun kesepahaman yang sama dalam memaknai Regulasi yang ada,” imbuh Sitti Aisyah.