Bawaslu Palopo

Bawaslu Palopo Intens Awasi Pemenuhan Syarat Dukungan Cawalkot di KPU

1019
×

Bawaslu Palopo Intens Awasi Pemenuhan Syarat Dukungan Cawalkot di KPU

Sebarkan artikel ini

KPU Palopo

Senada dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi menutup pendaftaran bakal calon (bacalon) Wali kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan di Pilwali Palopo, Minggu (12/5/2024) malam.

“Pendaftaran pasangan calon wali kota sudah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei. Namun hingga hari terakhir, tidak ada satupun calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU Palopo melalui jalur perseorangan,” kata Anggota komisioner KPU Palopo divisi teknis dan penyelenggaraan, Muhatsir.

Sementara Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan pendaftaran perseorangan harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Salah satu syaratnya yaitu pasangan calon (Paslon) yang ingin maju Pilwali melalui jalur perorangan atau independen harus memegang 13.011 dukungan KTP.

“Jadi calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 13.011dukungan KTP,” kata Irwandi Djumadin.

Jumlah tersebut berdasarkan pada daftar pemilih tetap di Kota Palopo pada Pemilu 2024 yang mencapai 130.107 DPTIa juga mengungkap pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan maju pada Pilwali Palopo

Tinggalkan Balasan