Palopo, Wijatoluwu.com — Pendaftaran calon Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD), tersisa 1 hari lagi. Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus membuka kesempatan bagi para pemuda-pemudi terbaik di Seluruh Kecamatan untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon PKD.
“Sebab, bawaslu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirinya,” ucap ketua Bawaslu Palopo Asbudi, Rabu (18/01/2023).
Sebelumnya pendaftaran PKD tersebut dibuka berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun waktu pengumuman pendaftaran melalui media sosial dilaksanakan sejak Senin (9/1) hingga Jumat (13/1). Kemudian dibuka pada Sabtu (14/1) hingga Kamis (19/1).
“Sebelumnya kami telah mengumumkan pendaftaran calon mulai tanggal 09 – 13 Januari dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial,” terangnya.
Adapun jumlah PKD yang akan diterima, yaitu 1 (satu) orang setiap kelurahan/Desa dengan persyaratannya sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
- Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan sehat
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
- Surat pernyataan
Untuk formulir pendaftaran administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/Desa dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, setiap hari kerja mulai Pukul 08:00 – 17:00 WITA.