Bawaslu Palopo Masih Buka Pendaftaran PKD, Tersisa 1 Hari Lagi

Palopo, Wijatoluwu.com — Pendaftaran calon Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD), tersisa 1 hari lagi. Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus membuka kesempatan bagi para pemuda-pemudi terbaik di Seluruh Kecamatan untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon PKD.

“Sebab, bawaslu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirinya,” ucap ketua Bawaslu Palopo Asbudi, Rabu (18/01/2023).

Sebelumnya pendaftaran PKD tersebut dibuka berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun waktu pengumuman pendaftaran melalui media sosial dilaksanakan sejak Senin (9/1) hingga Jumat (13/1). Kemudian dibuka pada Sabtu (14/1) hingga Kamis (19/1).

“Sebelumnya kami telah mengumumkan pendaftaran calon mulai tanggal 09 – 13 Januari dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial,” terangnya.

Adapun jumlah PKD yang akan diterima, yaitu 1 (satu) orang setiap kelurahan/Desa dengan persyaratannya sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  4. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk
  5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
  6. Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  7. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
  8. Daftar riwayat hidup
  9. Surat keterangan sehat
  10. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
  11. Surat pernyataan

Untuk formulir pendaftaran administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/Desa dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, setiap hari kerja mulai Pukul 08:00 – 17:00 WITA.