PALOPO, WIJATOLUWU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, melayangkan surat rekomendasi diskualifikasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. Surat tersebut berdasarkan register temuan pelanggaran administrasi Nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024.
“Sudah masuk ke KPU rekomnya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar ketua Bawaslu, Khaerana, Selasa (29/10/2024).
Saran untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut masih dengan kasus keabsahan ijazah paket C yang dimiliki oleh Trisal Tahir mendaftar ke KPU sebagai Calon Wali Kota Palopo. Khaerana mengaku mengantongi sejumlah bukti kuat sehingga pihaknya mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke KPU.
“Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar, dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” tegasnya.
Sementara KPU Palopo sendiri diberikan rentan waktu selama 7 hari menindak lanjuti surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi Paslon Trisal-Akhmad sebagai calon kepala daerah.
“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” tandasnya.