Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara mencatat sebanyak 105.989 permintaan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sepanjang tahun 2024.
Jumlah tersebut mencakup permintaan untuk berbagai jenis dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen pencatatan peristiwa penting lainnya.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Andi Baso, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan pendekatan langsung ke masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk menghadirkan layanan jemput bola dan memanfaatkan sistem daring (online) agar akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan semakin mudah,” ujar Andi Baso.
Menurutnya, pelayanan jemput bola menjadi solusi bagi warga yang tinggal di wilayah terpencil agar tetap bisa mendapatkan hak administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Selain itu, Disdukcapil juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah dan lengkap.
“Kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan masih perlu ditingkatkan. Karena dokumen ini penting dalam pengurusan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya,” tambah Andi Baso.