Palopo, Wijatoluwu.com – DPRD Kota Palopo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Palopo juga menyepakati sejumlah catatan penting.
Tiga catatan itu antara lain memastikan target pendapatan daerah bisa direalisasikan secara maksimal, mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan di setiap perangkat daerah agar tata kelola pemerintahan semakin baik, serta menekankan pentingnya pembayaran reward terhadap LKK tahun 2024 sesuai aturan yang berlaku.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A Latif, dan dihadiri Wali Kota Palopo Naili, Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin, pimpinan OPD, staf ahli, hingga para asisten daerah.
Usai pengesahan, dokumen APBD Perubahan akan ditindaklanjuti dengan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.