Palopo, Wijatoluwu.com — Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian meteran air milik PAM Tirta Mangkaluku berinisial FA (18) dan MN (21). Selain Pelaku pencurian, polisi juga mengamankan satu orang yang berperan sebagi penadah inisial AD (28).
“FA dan MN bertugas sebagai eksekutor. Sementara AD sebagai penadah hasil curian FA dan MN,” ucap Kasi Humas polres Palopo, AKP Supriadi kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Ketiganya berhasil diamankan pada Selasa, (24/10). FA sendiri adalah pria yang bekerja sebagai pemulung besi tua. Meteran milik PAM TM Palopo yang dicurinya lalu dijual ke MN yang juga adalah pemulung besi tua.
“FA dan MN merupakan pemulung besi tua. Dia melakukan pencurian meteran PDAM lalu menjual Kuningannya ke MN,” ungkapnya.
Supriadi juga mengungkapkan jumlah meteran air milik Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku Palopo yang dicuri para pelaku sebanyak 93 meteran.
“Dari hasil interogasi, FA dan MN mengaku mencuri 65 meteran PDAM. Sementara MN mengaku membeli barang curian itu sebanyak 57 meteran PDAM,” bebernya.
Pelaku juga mengaku telah menjalankan aksinya sejak awal bulan Oktober. Meteran tersebut dicuri dari rumah para pelanggan yang tidak memiliki pagar.
“Mereka mengaku mencuri meteran PDAM di rumah pelanggan yang tak berpagar sejak awal Oktober 2023,” imbuhnya.
Diketahui dua orang pelaku yang berperan sebagai pencuri disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Sementara untuk penadah disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.