Palopo  

Duduk Perkara Putusan Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo Tersangkakan 3 Komisioner KPU – 1 Cawalkot

Foto Trisal-Akhmad daftar ke KPU Palopo (dok. istimewah)

Bawaslu Palopo Bacakan 5 Poin Kesepakatan, KPU dan Pihak Trisal Tahir

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo membacakan putusan hasil mediasi antara pasangan bakal calon kepala daerah (Trisal-Akhmad) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo. Pembacaan putusan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Palopo.

Hasil mediasi tersebut dibacakan langsung oleh ketua Bawaslu Palopo (Khaerana), didampingi oleh Anggota Bawaslu Palopo, (Widianto Hendra) dan Koordinator Sekretariat (Ikhsan), Minggu (22/9/2024). Pada pembacaan putusan itu juga dihadiri pihak terlapor yakni KPU Palopo, tidak nampak pihak pelapor (Trisal-Akhmad) hadir dalam forum pembacaan putusan tersebut.

Dari hasil mediasi yang dilaksanakan selama dua hari berturut (Jumat, 20 – Sabtu, 21 September 2024), memperoleh 5 kesepakatan yang harus dipenuhi pihak pelapor dan terlapor.

Salah satu poin putusannya yakni KPU Palopo sebagai termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke formulir model BA.KLARIFIKASI.KWK.

Hal ini berdasarkan amanah PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024, dan surat Ketua KPU RI nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024, dan surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor:5096/PL.02.2-SD/73/2024

Pada poin kedua, klarifikasi tersebut akan dilaksanakan paling lambat 1×24 jam setelah kesepakatan ini dibuat. Selanjutnya, hasil klarifikasi dimuat dalam formulir BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut poin lengkapnya:

  1. KPU diminta untuk melakukan klarifikasi ke partai pengusung, calon dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan dalam formulir klarifikasi.
  2. Klarifikasi paling lambat dilakukan 1×24 jam.
  3. Hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti oleh KPU Palopo.
  4. Trisal Tahir harus membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki.
  5. Para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab atas dokumen yang disampaikan.