Palopo  

Duduk Perkara Putusan Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo Tersangkakan 3 Komisioner KPU – 1 Cawalkot

Foto Trisal-Akhmad daftar ke KPU Palopo (dok. istimewah)

Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oknum Cawalkot

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo, menggelar konferensi pers terkait penetapan Calon Walikota nomor urut 4 dan tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. Ke empat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian yang berlangsung selama 14 hari kerja, (TT) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, kepada Wartawan, Kamis (17/10/2014).

Khaerana menyebutkan bahwa pihak penyidik telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan keempat orang tersebut menjadi tersangka dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan ditetapkan saat ini untuk TT, ID, AJ dan MH sudah berstatus tersangka,” katanya.

Keputusan menjatuhkan tiga komisioner KPU sendiri berdasarkan pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2. Sedangkan untuk Calon Walikota inisial TT disangkakan dengan pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015.

“Kalau pasal yang dikenakan untuk 3 orang komisioner dikenakan pasal 180 ayat 2 (undang-undang nomor 10 tahun 2016) dan untuk TT dikenakan pasal 184 (undang-undang nomor 8 tahun 2015),” ungkapnya.

Sebelumnya pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 4 tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Palopo. Pengambilan keputusan itupun dinilai sepihak oleh Tim Paslon nomor 4 sehingga pihak TT mengajukan permohonan Mediasi ke Bawaslu Palopo. Dari hasil mediasi yang dilakukan disepakati 5 poin sebagai jalan tengah untuk mengubah status TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

“Sebenarnya ada ruang juga untuk melakukan musyawarah terbuka, di situ ada proses pembuktian, tapi kedua belah pihak sudah bersepakat untuk tidak sampai ke tahap itu,” terang khaerana.

Berkas masing-masing tersangka selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan sebagai tindak lanjut dari keputusan yang diambil oleh Gakkumdu tersebut. Khaerana juga menegaskan bahwa persoalan kasus tersebut menitik beratkan pada keabsahan ijazah yang digunakan Calon Walikota inisial TT mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu.

“Kita kan masih berproses ini masih ada proses-proses selanjutnya di kejaksaan terkait dengan dokumen ini dengan penetapan dari teman-teman penyidik. Terkait ijazahnya itu lebih kepada keabsahan dokumen ijazahnya yah,” tandasnya.