LUWU, Wijatoluwu.com – Kejaksaan Negeri Luwu resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu.
Dua di antara tersangka merupakan tokoh politik, yakni mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulawesi Selatan, Muh Fauzi, serta Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.
Tiga tersangka lainnya masing-masing bernama Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang berperan sebagai pelaksana dan pengelola program.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
“Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah,” ujar Muhandas saat Press Release di Kantor Kejari Luwu, Belopa, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, Program P3-TGAI tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu tersebar di 152 titik kegiatan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah.
Para tersangka diduga meminta uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee atau imbalan. Setiap kelompok tani disebut dimintai dana sekitar Rp35 juta agar bisa memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.
“Permintaan uang itu diduga dijadikan syarat bagi kelompok tani untuk mendapatkan program,” ungkapnya.
Perkara ini, kata Muhandas, berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Luwu masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.








