Palopo, Wijatoluwu.com – Polemik daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Palopo terus bergulir. Sorotan kini mengarah ke Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, setelah sejumlah nama yang dinyatakan lulus disebut-sebut tidak pernah aktif berkantor.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional, tercatat 13 orang ditempatkan di Kelurahan Purangi. Dari jumlah itu, enam orang diketahui berstatus P3K Paruh Waktu. Namun, status dan kejelasan SK kegiatan mereka dipertanyakan masyarakat karena dinilai tidak transparan.
Tokoh pemuda Kecamatan Sendana, Sumardin, menegaskan bahwa publik mengetahui siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya tercatat sebagai P3K.
“Seharusnya Kepala BKSDM melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang tidak aktif berkantor tapi tetap jadi P3K,” ucapnya, Rabu (1/10/2025).
Hal senada disampaikan tokoh pemuda lainnya, Mustarif. Ia bahkan meragukan keaktifan sejumlah nama P3K di Purangi.
“Nda pernah saya lihat berkantor mereka. Mungkin hanya dibuatkan saja SK honorer itu,” kata Mustarif.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Sendana, Arzad, menilai pernyataan Lurah Purangi, Nurwani, yang mengakui adanya sistem piket justru semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa tidak semua P3K benar-benar bekerja.
“Kalau ada P3K paruh waktu lulus sebanyak enam orang, lalu dasar SK kegiatan mereka apa? Di masyarakat, kita tahu siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya tercatat di atas kertas,” ujarnya.
Menurut Arzad, lurah sebagai pimpinan wilayah seharusnya mampu memastikan kedisiplinan dan kontribusi P3K di lingkup kelurahan. Lemahnya pengawasan berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial bagi warga lain yang sudah lama bekerja, tetapi tidak mendapat kesempatan serupa.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan sosial. Masyarakat bisa kecewa jika yang rajin bekerja tidak dihargai, sementara yang hanya bermodal nama di SK bisa mendapat status P3K,” tegasnya.
Sebelumnya, Lurah Purangi, Nurwani, menyebut kehadiran pegawai memang tidak setiap hari karena dirinya memberlakukan sistem jadwal piket. Namun, pernyataan itu justru dinilai publik sebagai bentuk pembenaran atas ketidakaktifan sebagian P3K di Purangi.
“Berkantor memang ada, tapi tidak masuk tiap hari. Saya beri jadwal piket,” ucap Nurwani.
Arzad menegaskan pola kerja semacam ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap enam P3K paruh waktu yang dinyatakan lulus di Purangi.
“Ini harus diverifikasi serius, jangan sampai SK hanya dijadikan formalitas tanpa ada bukti kontribusi nyata di lapangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Lurah Purangi, Nurwani, tidak menampik bahwa tidak semua pegawai hadir setiap hari. Ia menjelaskan ada sistem piket yang diberlakukan di kantornya.
“Berkantor memang, tapi tidak masuk tiap hari. Saya beri jadwal piket,” jelas Nurwani.
Sementara itu, Kepala BKSDM Palopo, Irfan Dahri, mengatakan bahwa nama-nama yang tidak aktif akan diproses sesuai aturan dan berpotensi tidak mendapatkan NIP.
“Jika tidak aktif, penerbitan NIP tidak akan diajukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irfan Dahri memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang dipersoalkan masyarakat sebelum penerbitan NIP.
“Nanti kami turun melakukan verifikasi kembali sebelum penetapan NIP berdasarkan aduan,” tandasnya.