Luwu Utara, Wijatoluwu.com — Guna mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Sesuai arahan, Kapolres Luwu Utara. Kasat Lantas Polres Luwu Utara Iptu Abang Lamuddin didampingi Kanit Regident Iptu Haryadi melakukan inspeks pada ruang, Selasa (23/05/23).
“Inspeksi mendadak di pelayanan Samsat bertujuan untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna menghindari praktek pungli,” ucap Kasat Lantas Polres Luwu Utara Iptu Abang Lamuddin
Lanjut Abang Lamuddin, mengatakan bahwa sebelumnya Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri telah melakukan sidak di ruang Palayanan Publik Polres Lutra.
“Sebelumnya hal serupa beberapa hari lalu Kapolres juga telah melakukan sidak di ruang pelayanan publik di Polres Luwu Utara seperti pelayanan SIM, SKCK, SPKT, Sidik jari dsb, dan saat ini Kapolres melakukan pengecekan langsung baik terhadap petugas Polri maupun masyarakat pemohon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di ruang pelayanan Polres Luwu Utara,” jelasnya.
Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan pada pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor terbebas dari Pungutan Liar (Pungli).
“Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan PKB di samsat bebas Pungli, sehingga harapan polisi sebagai pelayan masyarakat benar-benar terwujud dengan Presisi. Selain itu, juga menekankan kepada petugas cek phisik kendaraan untuk dapat melayani masyarakat dengan baik,” tuturnya.
Ditempat terpisah Kapolres menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengaduan online, Polres mengajak kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi Polri Super App dan aplikasi pengaduan lainnya
“Khusus di Polres Luwu Utara selain aplikasi Polri Super Apps terdapat 13 layanan utama Kepolisian yang dapat diakses masyarakat, mulai dari informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi Kapolres Luwu Utara telah membuat suatu layanan pengaduan LAPORKI KAPOLRES TA dinomor 0812 7575 2001,” ungkap Galih.