Hasil Sidang DKPP Terkait KPU Palopo: Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jakarta, Wijatoluwu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Sidang ini berfokus pada keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang diduga menggunakan ijazah tidak sah pada Pilkada 2024.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka, DKPP memeriksa jajaran komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo. Sidang tersebut dipicu oleh laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian prosedur verifikasi dokumen calon kepala daerah.

Ketua Majelis DKPP, Dr. Alamsyah, menyatakan bahwa fokus sidang adalah menilai apakah KPU dan Bawaslu telah menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu.

Bacaan Lainnya

Fakta Sidang;

  1. Keputusan KPU Meloloskan Pasangan Calon
    KPU Kota Palopo dinilai telah mengubah status kelayakan pasangan calon Trisal Tahir dan pasangannya dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) tanpa dasar hukum yang kuat.
  2. Peran Bawaslu Kota Palopo
    Bawaslu disebut memberikan rekomendasi yang ambigu terkait status ijazah salah satu calon. Namun, hingga sidang berlangsung, Bawaslu belum dapat menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan status tersebut.
  3. Dugaan Manipulasi Ijazah
    Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah ijazah Paket C milik calon Wali Kota terpilih. Ijazah tersebut diduga tidak terdaftar dalam arsip lembaga pendidikan terkait.

DKPP belum memutuskan sanksi atau rekomendasi terkait dugaan pelanggaran ini. Ketua DKPP menyatakan bahwa hasil investigasi akan diumumkan dalam waktu dekat setelah seluruh fakta diperiksa.

“Kami menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Keputusan yang diambil harus mencerminkan keadilan dan kejujuran demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Dr. Alamsyah dalam penutupan sidang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan