Hikmah  

Hukum Menimbun BBM Subsidi Menurut Islam

Hikmah, Wijatoluwu.com — Hukum menimbun barang dalam ilmu fiqih bisa berbeda sesuai tujuannya. Bisa haram, makruh, dan mubah. Jika tujuannya dibenarkan secara syariat, maka boleh. Jika tidak dibenarkan, maka haram, atau setidaknya makruh. Berikut klasifikasinya:

Boleh, yaitu menimbun barang secukupnya untuk keperluan sendiri, atau keperluan keluarganya. 

IKLAN

Makruh, yaitu menimbun barang melebihi kadar kebutuhannya, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya.

Haram, yaitu menimbun barang di waktu harga mahal untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal, dan ketika orang lain sangat membutuhkan barang tersebut.

Menurut ulama mazhab Syafi’iya, ihtikar adalah menahan sesuatu yang dibeli pada saat harganya mahal, untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada saat membeli pada orang-orang yang sangat membutuhkannya. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 236-237).

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menimbun BBM di tengah kenaikan harga adalah haram, jika bertujuan menjualnya lagi dengan harga yang lebih mahal, karena sangat merugikan masyarakat. Wallahu a’lam.

Oleh: Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.