Palopo, Wijatoluwu.com – Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo, Gerakan Anak Muda Palopo (AMPO), melontarkan kritik terhadap proses awal pencalonan yang dinilai lemah dalam pengawasan dan verifikasi.
Ketua Harian Gerakan AMPO, Sumardin, menyatakan bahwa persoalan status hukum calon Wakil Wali Kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, seharusnya bisa dicegah jika pengawasan dan verifikasi dilakukan dengan cermat oleh penyelenggara.
“Arsip tentang riwayat pidana calon sebenarnya ada di Bawaslu Palopo. Tapi tidak pernah dikeluarkan dalam bentuk saran perbaikan ke KPU. Padahal itu bagian penting dari pencegahan pelanggaran sejak dini,” ujar Sumardin, Senin (7/7/2025).
Ia juga mengkritik kurangnya ketelitian KPU dalam memverifikasi berkas pencalonan secara manual sebelum memasukkannya ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Verifikasi manual itu mestinya jadi penyaring awal. Kalau prosesnya asal-asalan, maka sistem seperti Silon hanya jadi formalitas. Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi bisa berdampak hukum serius seperti yang terjadi sekarang,” lanjutnya.
Menurut pria yang akrab disapa Ebes ini, situasi yang saat ini berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi justru berakar dari ketidaktelitian dalam proses awal.
“Ini bukan soal siapa yang menggugat siapa. Tapi bagaimana proses demokrasi bisa tercederai karena pengawasan dan administrasi yang lemah,” tegasnya.
Gerakan AMPO, kata dia, tidak dalam posisi mengintervensi perkara yang sedang diperiksa MK. Namun mereka menilai penting untuk menyampaikan catatan kritis sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil.
“Apapun isi putusan Mahkamah nanti, kami berharap itu menjadi koreksi bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Perlu pembenahan serius agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan,” tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa Pilkada Palopo pada Selasa (8/7/2025).