Kantongi Shabu, Warga Pinrang Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara Saat Melintas

Luwu Utara, Wijatoluwu.com — Dalam kurun waktu tiga hari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu utara berhasil mengamankan tujuh orang penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pasangan suami istri bersama rekannya diketahui warga kabupaten pinrang inisial TF (33) RS (38) dan rekannya NS (25) diamankan Unit Narkoba Polres Luwu Utara dijalan trans Sulawesi di Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

IKLAN

Penangkapan terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada mobil Toyota Agya warna kuning yang melintas dari arah palopo membawah barang.

“Pada saat dihadang dijalan trans mobil tersebut langsung kita bawah ke Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ditangkap Anggota langsung melakukan pemeriksaan semua barang bawaan yang ada diatas mobil,” Kata Kasat Narkoba IPTU Muh. Jayadi kepada media wijatoluwu.com Kamis (6/7/23)

Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa butiran kristal yang diduga shabu dan satu buah pirex.

“Sebelumnya kita melakukan pemeriksaan badan kemudian kita periksa kedalam mobil, dan anggota berhasil menemukan barang bukti paket kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu didalam Hend Grif (gantungan pegangan tangan) disebelah kiri dan satu buah pirex di job sandaran kepala sebelah kiri,” ungkapnya

Atas penangkapan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari, satu plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan satu buah pirex.

Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.