KPU Luwu Utara Cegah Pelanggaran Kode Etik PPK Melalui Bimtek Pembinaan Etika

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar Pembinaan Kode Etik bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung, di Aula Ulu Bete, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara. Senin (09/09/2024).

Dalam sambutannya, PLH Ketua KPU Luwu Utara Ummung Kallang mengatakan, kegiatan ini adalah ikhtiar, salah satu bentuk komitmen KPU dalam melaksanakan Pemilukada untuk memastikan semua penyelenggara memahami secara utuh tentang kode etik.

“Kode etik ini bukanlah sesuatu hal yang baru bagi penyelenggara, tetapi merupakan bagian yang penting yang harus dipahami yang merupakan kunci utama dalam menciptakan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas,” jelasnya

Ummung mengungkapkan untuk menciptakan pemilihan yang jujur, adil, transparan, berintegritas, dan berkualitas serta mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Saya tahu, kita semua yang ada di jajaran penyelenggara berasal dari latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu, harus tetap berkomitmen menjaga integritas berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” tegas Ummung.

Bimtek tersebut menghadirkan Mantan Komisioner KPU Luwu Periode 2018-2023 Hasan Sufyan, S.I.P.,M.IP Menuturkan bahwa kode etik merupakan komponen penting dalam suatu lembaga, bertujuan untuk memastikan anggota berperilaku dengan cara yang dapat diterima secara sosial saling menghormati dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

“Menjaga keutuhan wilayah di tingkat kecamatan, rasa keadilan itu harus di munculkan ke semua pihak, tidak merugikan peserta dan pemilih,” ungkap Sofyan

“Kode etik ini adalah satu kesatuan asas moral, kontrol sosial dan sebagai pedoman atau kitab suci penyelenggara pemilu dan pemilihan agar jauh dari penyimpangan,” sambungnya

Dirinya juga menekankan, “Apapun yang kemudian berpotensi dikemudian hari di wilayah teman-teman sebagai penyelenggara saya berharap agar kiranya dapat melakukan komunikasikan secara dini,” ucap mantan komisioner KPU Luwu periode 2018-2023 itu

Narasumber lainnya adalah Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi SDM dan Litbang, Tasrif menjelakan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 ini adalah pemilihan kepala daerah seluruh provinsi, kabupaten/ kota yang ada di Indonesia.

“Banyak kejadian kesalahpahaman antara internal PPK, jadi sangat dibutuhkan kerjasama yang baik antar internal. Saling memahami tupoksi masing-masing dalam bekerja, kemudian teman-teman wajib membangun kerjasama yang baik antar penyelenggara dan pengawas,” tegasnya

Regulasi ini kata dia, sebagai rujukan bagi para PPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik, prinsip dan aturan yang berlaku.

“Kode etik menjadi hal yang urgen bagi semua penyelenggara pemilihan pilkada sehingga tercipta demokrasi yang berintegritas dan adil bagi semua pihak,” kuncinya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Tasrif, Komisioner KPU Luwu Periode 2018-2023 Hasan Sufyan, Komisioner KPU Luwu Utara Umung Kallang, Mahsyar, Ayyub Siswanto beserta jajaran dan Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Luwu Utara.