KPU Luwu Utara Gelar Rapat Koordinasi Jelang Penetapan DCS

Luwu Utara, Wijatoluwu.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat koordinasi internal persiapan Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Syarat Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara untuk pemilihan umum tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung diula demokrasi Rabu, (5/7/2023). Komisioner KPU Luwu Utara divisi Hukum dan Pengawasan Umung Kallang mengatakan rapat koordinasi tersebut membahas isu krusial yang kerap menjadi persoalan.

IKLAN

“Tahapan pencalonan merupakan tahapan krusial yang sering dipersoalkan partai politik, sehingga perlu dilakukan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait teknik dalam proses penerimaan, verifikasi perbaikan syarat calon,” ucapnya

Lebih lanjut, Umung Kallang, mengatakan syarat pencalonan yang tidak lengkap perlu dicatat saat proses pencalonan lalu dibuatkan kronologi alasan persyaratan tersebut dikatakan tidak lengkap.

“Ada beberapa hal kejadian seperti waktu kedatangan, syarat calon yang tidak dapat dilengkapi yang perlu dicatat dalam proses pencalonan untuk dibuatkan kronologi,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau agar jajaran KPU Luwu Utara bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Karena berpotensi dipersoalkan sehingga Ia menghimbau kepada seluruh jajaran agar bekerja secara ondetrak sesuai dengan SOP petunjuk dan regulasi,” harapnya.

Kata dia Umung Kallang sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Batas akhir pengajuan perbaikan dokumen syarat calon dimulai pada tanggal 26 Juni -9 Julii 2023.

“Jadi proses penerimaan perbaikan dokumen persyaratan ini, masih sama dengan penerimaan pendaftaran yang lalu, dimana pimpinan partai politik atau penghubung terlebih dahulu melakukan registrasi, kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen perbaikan melalui SILON,” Jelas Umung Kallang.

Umung Kallang berharap Partai Politik segera memperbaiki dokumen persyaratan calon sebelum penetapan Daftar Calon Sementara.

“kepada partai politik agar dalam tahapan ini dapat menyelesaikan perbaikan dokumen syarat calon sebelum masa penetapan daftar calon sementara (DCS), karena tahapan ini adalah akhir dari perbaikan dan jika ada partai politik tidak mampu melengkapi syarat calon Bacalegnya berpotensi akan dicoret dari daftar calon,” tandas Umung Kallang.

Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Hayu Vandy, Komisioner KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi Ayyub Siswanto, divisi Teknis Penyelenggaraan Mahsyar, divisi Parmas dan SDM Mahlisa, Sekretaris KPU Fitria, para Kasubag dan Staf.