Palopo, Wijatoluwu.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengusulkan tiga model rancangan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil). Salah satu model rancangan yakni membagi 4 wilayah Dapil yang sebelumnya berjumlah 3 Dapil.
Sementara untuk 2 rancangan lainnya ialah menggunakan model lama pada Pemilu sebelumnya, berjumlah tiga Dapil dengan komposisi wilayah kecamatan yang sama.
Kemudian rancangan selanjutnya adalah, tetap bertahan pada tiga dapil namun terjadi re-komposisi wilayah kecamatan.
“KPU kabupaten/kota domainnya hanya mengusulkan, soal penetapannya itu kewenangan KPU RI,” kata Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Adiwijaya, Senin (6/2/2023).
KPU Palopo sebelumnya telah melaksanakan uji publik rancangan Dapil. Uji publik dilakukan sebagai wadah masyarakat maupun pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 memberikan masukan dan tanggapan.
“Kita mengakomodir masukan-masukan pada saat dilakukan uji publik lalu dan kita galih melalui Focus Group Discussion (FGD). Pada akhirnya nanti rancangan akan diusulkan dan ditetapkan KPU RI sebagai daerah pemilihan,” ungkapnya.
Kendati begitu, ketiga Dapil tersebut dikatakannya masih memiliki kelemahan. Sementra untuk penetapan Dapil itu sendiri akan dilakukan oleh KPU RI.
“Pada prinsipnya ketiga dapil ini masing-masing ada kelemahan di tujuh prinsip, sehingga pada akhirnya nanti rancangan akan diusulkan dan ditetapkan KPU RI sebagai daerah pemilihan,” ujarnya.
Untuk jumlah kursi anggota DPRD Palopo itu sendiri sebanyak 25 kursi dengan alokasi masing-masing rancangan berbeda-beda yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
“Sementara alokasi kursi dalam ketiga rancangan tersebut berbeda-beda karena tergantung pada jumlah penduduk,” pungkasnya.
(rls)