Palopo, Wijatoluwu.com – Tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diduga melanggar kode etik terkait pengesahan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai peserta Pilkada Palopo 2024. Pengadu, Junaid, menyampaikan sejumlah poin aduan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (14/1/2025).
Junaid menyoroti keputusan KPU Palopo yang tetap mengikutsertakan pasangan Trisal-Akhmad meskipun terdapat kejanggalan pada dokumen administrasi, khususnya ijazah paket C milik Trisal Tahir. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan KPU Palopo bersama Bawaslu Kota Palopo ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, ditemukan:
- Perbedaan pada blangko ijazah antara ijazah Trisal Tahir dan blangko resmi PKBM Yusha.
- Nama Trisal Tahir tidak tercatat dalam arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha.
Atas temuan tersebut, KPU Palopo awalnya menyatakan pasangan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Namun, Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang menyatakan ia adalah siswa PKBM Yusha. Surat ini memicu KPU Palopo untuk kembali melakukan klarifikasi. Hasilnya, dinyatakan bahwa Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, yang diduga kuat sebagai hasil pemalsuan tanda tangan.
“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,” ucap Junaid.
Junaid menduga bahwa terdapat indikasi manipulasi dalam kesepakatan yang dibuat oleh KPU Palopo. Kesepakatan tersebut diduga telah dikondisikan untuk menguntungkan pasangan Trisal-Akhmad.
“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” jelasnya.
Selain itu Junaid juga menuturkan bahwa dalam surat tersebut, tidak mencantumkan poin yang mengikat secara hukum terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir Selanjutnya dia menilai KPU mengabaikan surat resmi dari Dinas Pendidikan dan Kemenristekdikti yang menegaskan adanya kejanggalan pada ijazah tersebut.
Atas dugaan pelanggaran ini, Junaid meminta DKPP untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan pengaduan pemohon secara penuh.
- Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian kepada tiga komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir.
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus ini.