Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Lamasi Timur Ditangkap Polisi

Luwu, Wijatoluwu.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu menangkap pria berinisial M (45) terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal beserta amunisinya. Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Muh. Saleh, mengatakan pria tersebut merupakan warga Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu. 

“Terduga pelaku M diamankan di kediamannya pada Selasa 26 September 2023, lalu sekira pukul 21.00 Wita,” katanya, kepada wartawan, Rabu, (27/09/2023). 

IKLAN

Muh. Saleh menjelaskan, sebelumnya telah terjadi perkelahian antara pemuda di Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala, Minggu (27/8/23). 

“Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi mendatangi TKP perkelahian. Saat tim tiba di TKP, para pemuda yang terlibat perkelahian, berhamburan dan berlari untuk bersembunyi,” jelasnya. 

Setelah mengamankan lokasi perkelahian tersebut, tim Resmob Polres Luwu kemudian melakukan penyisiran di rumah-rumah warga yang berada di sekitar TKP.

“Personil melakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah warga yang dicurigai merupakan tempat berkumpulnya para pemuda tersebut,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, jika hasil penyisiran  dirumah -rumah warga, pihaknya  menemukan 7 senjata api rakitan milik M. 

“Ada 6 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 1 pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, 2 pucuk senjata ikan, serta 1 butir amunisi aktif yang di tutupi pakaian di dalam kamar milik ‘M’,” terangnya.

Meski hanya mengamankan barang bukti senjata api rakitan ilegal yang ada di kediamannya, pihaknya terus melakukan pengerjaan terhadap M. 

“Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa ‘M’ telah kembali ke rumahnya, sehingga Tim Resmob bergegas menuju ke kediamannya dan berhasil mengamankan ‘M’,” katanya. 

Dia menyebut, terkait kepemilikan senjata api rakitan, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kini pelaku dibawa ke Polsek Lamasi dan dilakukan interogasi, serta selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Luwu.