Jakarta, Wijatoluwu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 ke tahap pembuktian. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan di ruang sidang MKRI, Jakarta.
Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), mengungkapkan bahwa dari 58 perkara yang dipanggil hari itu, enam di antaranya dinyatakan lanjut ke pembuktian, termasuk perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih.
Gugatan ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, yang dituding tidak memenuhi syarat (TMS) akibat dugaan penggunaan ijazah palsu.
Tim Farid-Nurhaenih meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024, mendiskualifikasi pasangan Trisal-Akhmad, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan paslon nomor 4.
Sidang pembuktian akan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam satu kali sidang. Kuasa hukum Farid-Nurhaenih, Andi Syafrani, optimistis gugatannya kuat.
Ia bahkan membocorkan bahwa salah satu saksi kunci berasal dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, yang diyakini memiliki bukti krusial terkait keabsahan dokumen pasangan yang digugat.
“Kami sudah menentukan saksi, termasuk dari instansi pemerintahan. Jika dipanggil secara resmi oleh MK, mereka siap bersaksi,” kata Syafrani.