Palopo, Wijatoluwu.com — Sat Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu. Pelaku ialah RO (35) diamankan di samping Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo beberapa waktu yang lalu.
“Saat dilakukan penangkapan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu dan handphone milik RO,” kata AKP Supriadi
Dari hasil pemeriksaan, Polisi lalu mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku lainnya yakni YU (36) dan GI (26). Keduanya diamankan di Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kota Palopo.
“Penangkapan keduanya berdasarkan penunjukan dari pelaku yang sebelumnya kami amankan berinisial RO,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (5/7/2023).
Saat polisi mengamankan YU, rupanya warga Kelurahan Luminda Kota Palopo itu sedang bersama GI. Polisi lalu menggeledah keduanya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan 8 shacet sabu, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, sumbu, korek, dan handphone,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan pasal 112 Ayat (1) Subs. lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.