PALOPO – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sendana, kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS yang terpilih nantinya akan disebar di 17 TPS yang ada di Kecamatan Sendana.
Pendaftaran PTPS tersebut mulai dibuka ssjak Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Proses pendaftaran tersebut dibuka pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita, di Sekretarita Panwascam Sendana (Jl. Yogi S Memet, Kelurahan Sendana/Samping Masjid Al Huda).
Keterbutuhan PTPS itu sendiri disesuaikan dengan jumlah TPS di masing-masing kelurahan. Adapun jumlah TPS yang terletak di 4 kelurahan, diantaranya:
- Kelurahan Purangi sebanyak 3 TPS
- Kelurahan Sendana sebanyak 3 TPS
- Kelurahan Mawa sebanyak 3 TPS dan
- Kelurahan Peta sebanyak 8 TPS
Berikut Persyaratannya :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.