Adapun Berkas Pendaftarannya antara lain :
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan Menunjukkan ijazah asli;
- Datar riwayat hidup;
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di sini https://drive.google.com/drive/folders/1eutD3R5RWIUlWqdaE54fAy5D_MB7Hl4g?usp=sharing








