Palopo, Wijatoluwu.com – Proyek rehabilitasi Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar. Namun, proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman LPSE, proyek ini mencakup empat item utama, yakni rehabilitasi atap istana, pembangunan Baruga/Pendopo, perbaikan halaman Baruga, serta pembangunan toilet dan ruang ganti.
Kendati dalam pelaksanaannya, hanya dua item yang dikerjakan, yaitu pembangunan Baruga beserta halamannya. Meski demikian, proyek ini telah dinyatakan selesai 100%, yang kemudian mendapat sorotan dari Dewan Adat Kedatuan Luwu karena masih menyisakan beberapa item pekerjaan yang belum terealisasi.
“Sebenarnya, prioritas utama dalam proyek ini seharusnya adalah perbaikan atap Salassa, mengingat kondisinya yang sudah rusak parah dan sering bocor. Begitu juga dengan perbaikan pagar istana yang sebelumnya kami usulkan,” ujar Maddika Bua, Andi Syaifuddin Kaddiraja, Pemangku Adat Kedatuan Luwu, Senin (17/02/2025).
Menurutnya, hasil rapat Dewan Adat menyimpulkan bahwa proyek ini belum selesai, sehingga mereka belum menandatangani surat serah terima pekerjaan. Ia berharap Pemerintah segera menuntaskan seluruh item pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
Sementara itu, Kadri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi ini, memastikan bahwa seluruh tahapan dan konstruksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Saya sudah berdiskusi dengan Pak Kadis. Kami dari Dinas PU, bersama pihak Kedatuan, serta akan mengundang Pj Wali Kota Palopo untuk duduk bersama membahas proyek ini,” tuturnya.
Diketahui, pelaksana rehabilitasi Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu adalah CV. Keramik Jaya, dengan CV. Cipta Persada Consultant sebagai konsultan pengawas. Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.