Perkuat Kebersamaan Antar Sesama, SPC Siapkan Beberapa Fasilitas Untuk Masyarakat Sampoddo-Purangi

Palopo, Wijatoluwu.com — Sampoddo Purangi Community (SPC) merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk sebagai wadah silaturahmi masyarakat di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan dan Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana. Oraganisasi masyarakat ini diketuai oleh Drs. Mustamar.

Sejauh perkembangannya, SPC sudah beberapa kali menggelar kegiatan bermanfaat yang dikhususkan kepada dua kelurahan tersebut seperti kegiatan kepemudaan dan keagamaan.

IKLAN

Tak hanya itu, saat terjadi bencana alam di sebuah daerah Luwu Raya maupun di luar daerah Luwu Raya, SPC juga kerap berkontribusi menyalurkan bantuan yang didapatkannya melalui uluran tangan para dermawan yang ada di Kelurahan Sampoddo dan Purangi.

Keberadaan organisasi ini begitu dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat di dua kelurahan tersebut. Baru-baru ini SPC kembali memfasilitasi masyarakat dengan beberapa pengadaan seperti Tenda, Kursi dan Terpal.

Pengadaan barang tersebut untuk memudahkan masyarakat saat mengadakan hajatan dan belasungkawa.

Ketua 1 SPC, Muhajir Rippi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengadaan barang tersebut.

“Terimah kasih untuk keluarga semua yang sudah berpartisipasi dalam pengadaan tenda, terpal, kursi dan dana hibah melalui SPC, Sehingga bisa kita nikmati bersama meskipun msih ada kekurangan,” ucapnya, Selasa (3/4/2023).

Ia berharap hubungan silaturahmi sesama masyarakat di dua kelurahan itu semakin baik demi sebuah kebersamaan.

“Smoga kedepannya lebih musti dan mantap lagi demi kebersamaan,” katanya.

Ia juga berharap bantuan tersebut dapat bernilai berkah. Melalui media inipun ia menitipkan salam santun untuk seluruh masyarakat Sampoddo-Purangi.

“Semoga berkah untuk kita smua. Salam santun selalu dari SPC. SPC musti mantap,” pungkasnya.

Diketahui, SPC sendiri telah resmi diakui sebagai oraganisasi masyarakat di Kota Palopo. Hal itu sesuai dengan AKTA Notaris nomor 4 tanggal 9 Agustus 2021, lalu diperkuat dengan SK Kemenkuham HAM nomor AHU. 0010227.AH.01.07 tentang pengesahan pendirian Ormas Sampoddo-Purangi Community.