Jakarta, Wijatoluwu.com – Pimpinan DPRD se-Luwu Raya yang terdiri dari DPRD Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat. Kedatangan para legislator tersebut bertujuan menyampaikan secara resmi aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya kepada pemerintah pusat.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin-Selasa (26-27/1/2026), rombongan DPRD se-Luwu Raya memaparkan latar belakang historis dan politik yang melandasi tuntutan pembentukan provinsi baru. Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menegaskan bahwa aspirasi Provinsi Luwu Raya bukan isu baru, melainkan memiliki akar sejarah yang kuat sejak awal berdirinya Republik Indonesia.
“Kita jangan melupakan sejarah, keinginan Provinsi Luwu Raya adalah janji negara. Presiden Ir. Soekarno pernah berjanji kepada Datu Luwu, Andi Jemma, bahwa Luwu akan diberikan provinsi sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas pengorbanan politik dan sejarah Luwu,” ujar Husain.
Selain aspek sejarah, Husain juga menyoroti kuatnya tekanan sosial yang muncul dari masyarakat di wilayah Luwu Raya. Ia menyampaikan bahwa berbagai aksi penutupan dan pemblokadean jalan poros terjadi di banyak titik sebagai ekspresi kekecewaan dan harapan masyarakat agar aspirasi mereka mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.
“Masyarakat telah melakukan penutupan dan pemblokadean jalan poros di berbagai titik, mulai dari perbatasan Kabupaten Luwu hingga Luwu Timur, sebagai bentuk harapan agar Presiden Prabowo mendengar langsung keinginan masyarakat luas Luwu Raya,” tegasnya.
Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya. Dalam penjelasannya, Bima Arya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri membuka ruang dialog dan memahami dinamika tuntutan pemekaran yang berkembang di daerah.
“Kementerian Dalam Negeri memahami dinamika dan aspirasi daerah, dan usulan pemekaran Provinsi Luwu Raya akan ditempatkan dalam mekanisme serta kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bima Arya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Kemendagri tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 55 dan Pasal 56. Selain itu, pemerintah pusat sedang menyusun dua regulasi penting, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam proses pembentukan dan penataan daerah otonomi baru.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli, menekankan bahwa tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata didorong oleh kepentingan politik, melainkan kebutuhan administratif dan tata kelola pemerintahan.
“Pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan semata aspirasi politik, tetapi kebutuhan administratif untuk mempercepat pelayanan publik, mengurangi rentang kendali pemerintahan, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Luwu Raya,” ujar Zulkifli.
Pimpinan DPRD se-Luwu Raya yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa dukungan politik dan sosial di daerah telah terkonsolidasi. Pemerintah daerah, kata mereka, juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.







