Palopo, Wijatoluwu.com — Pelaku pencurian berinisial IT (32), warga di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian di 3 Minimarket.
IT diketahui melakukan aksi pencurian tersebut di Alfa Mart Imbara, Alfa Midi Super dan Alfa Mart Anggrek. IT berhasil ditangkap di Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya saat kasir sibuk melayani pembeli dan beberapa staf sedang meeting di gudang.
”Adapun barang yang dicuri diantaranya kosmetik, pewarna rambut, parfum, handbody, serta sabun cair. Jika ditotalkan nilai keseluruhan sebanyak Rp 3.998.600,” Ujarnya, Rabu (04/10/23).
Kronologi penangkapan pelaku dimulai saat salah seorang karyawan minimarket melaporkan hal itu ke Mapolres Palopo. Aparat Kepolisian lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku serta keberadaannya.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Walenrang, Kab. Luwu.
Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian. Sementara itu polisi saat ini tengah mencari barang bukti hasil curian tersebut.