Palopo, Wijatoluwu.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo. Pelaku, Aldiansyah AT alias Aldi (28), diamankan di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal, AIPTU H. Taslim, langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang duduk di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 sachet plastik bening berisi sabu seberat total 4,16 gram, 1 sachet plastik bening ukuran sedang kosong, 1 kantong kain kecil warna hitam, 1 sendok sabu dari pipet plastik dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.
“Salah satu sachet sabu ditemukan di kantong celana pelaku, sementara sembilan lainnya disimpan dalam kantong kain kecil yang diletakkan di atas tumpukan tegel di dekatnya,” jelas AKP Supriadi, Selasa (4/2/2025).
Dalam pemeriksaan awal, Aldiansyah mengaku bahwa sebagian sabu tersebut untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual dengan harga antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per sachet.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Aldiansyah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.