Polres Palopo Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, 8 Orang Pelaku Ditangkap!

Palopo, Wijatoluwu.com — Polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku pengedaran Narkotika di wilayah hukum Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedelapan tersangka masing-masing ialah berinisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP dan FS.

“Untuk jumlah laporan polisi sebanyak 6. Untuk tersangkanya ada 8 orang,” kata Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, Selasa (31/1/2022).

Modus yang dilakukan pelaku pun beragam yakni ditempel di pohon, tembok dan tiang listrik. Pelaku juga melakukan transaksi jual beli di akun media sosial.

“Melalui instagram, Whatsapp grup, tempel di pohon, tembok atau tiang listrik. Untuk kelabui petugas, mereka menaruh tanda khusus,” tuturnya.

Sementara untuk barang bukti milik pelaku, polisi berhasi mengamankan 6 gram paket sabu dan beberapa alat bukti lainnya

“Barang buktinya ada sabu sebanyak 6 Gram, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, sachet kosong, sumbu dan korek api gas,” jelasnya.

Delapan orang palaku tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 3 orang pelaku dikenakan sanksi berupa Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk pelaku lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009.

“Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. untuk lima orang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.