Penulis: Mustapa
Ketua Umum PC IMM Kota Palopo
Mey day atau yang sering kali juga kita sebut sebagai hari buruh nasional itu jatuh pada tanggal 1 Mei, yang pada hari itu juga kerap kali banyak kaum buruh dan mahasiswa yang berbondong-bondong untuk Turun ke jalan dalam rangka melakukan aksi demonstrasi yang mana tujuannya adalah menyampaikan ketimpangan-ketimpangan yang merugikan buruh.
Nah pada hari ini tanggal 1 mei 2023 kita kembali memperingati momentum hari buruh, tentu dalam momentum ini kita semua secara sadar atau tidak akan kembali melihat apa yang terjadi saat ini dan apakah buruh di Indonesia sudah mendapatkan apa yang menjadi hak mereka atau tidak.
Namun yang perlu kita pahami bahwa buruh itu adalah pekerja,pegawai,tenaga kerja atau karyawan yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada pemberi kerja, pengusaha atau majikan. Pada jaman feodal atau jaman penjajahan Belanda dahulu yang di maksud buruh adalah orang-orang pekerja kasar seperti kuli, tukang, dll.
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah disahkannya uu cipta kerja yang dinilai banyak merugikan buruh dan menguntung bagi para pengusaha dan oligarki sehingga melalui hasil kajian dari mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat menganggap bahwa pemerintah tidak pro terhadap masyarakat, adapun beberapa yang menjadi persoalan dalam uu cipta kerja di antaranya
1.) terkait upah minimum, yang di anggap tidak jelas dan berpotensi membuat buruh mendapatkan upah yang rendah.
2.) terkai pesangon, yang juga di anggap di kebiri atau terjadi pemangkasan terhadap pesangon yang di wajibkan pengusaha jika melakukan PHK, yang mana nilai pesangon turun karena pemerintah menganggap uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan tidak implementatif.
3.) terkait izin dan cuti, uu cipta kerja dengan jelas telah mengubah ketentuan cuti khusus sehingga ada beberapa cuti khusus yang mengalami penghapusan.
4.) terkait dengan outsourching omnibuslaw membuat nasib tenaga alih daya semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64-65 uu ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsoruching.
5.) terkait denga PKWT, uu cipta kerja memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu karena telah menghapus pasal 59 uu no 13 tahun 2003 yang mengatur tentang aturan perjanjian kerja waktu tertentu.
Itulah isi Omnibuslaw cipta kerja yang di anggap merugikan pekerja, maka dari itu pada momentum kali ini buruh dan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk membela kaum buruh dan berusaha membuat pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan kaum buruh, apakah setiap tahun buruh akan terus melakukan unjuk rasa.
Itu bisa saja terjadi apabila pemerintah menutup telinga untuk mendengar jeritan mereka oleh karena itu pemerintah harus lebih memperhatikan kaum buruh jangan sampai membuat sebuah keputusan yang merugikan kaum buruh.
Mari kita maju bersama, majukan buruh majukan Indonesia.