Palopo  

Sah, Trisal-Akhmad Kembali Dinyatakan Memenuhi Syarat Oleh KPU Palopo

Foto Pasangan Trisal-Akhmad

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan pasangan Trisal-Akhmad sebagai bakal calon Wali Kota Palopo.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Penetapan setelah sebelumnya pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumardin, menyampaikan pasangan Trisal-Akhmad telah melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

“Kami sepakat bahwa pasangan Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud memenuhi syarat untuk kembali berkompetisi,” ujarnya kepada wartawan. Minggu (22/9/2024).

Dengan penetapan ini, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 akan diikuti oleh empat calon.

Keempat pasangan tersebut masing-masing Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, Putri Dakka Haedir Basir, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud serta pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih.