Luwu, Wijatoluwu.com — Menjelang Hari Libur Perayaan Idul Fitri Tahun 2023 dan Cuti bersama, Pelayanan di Samsat Luwu mulai 19 April sampai dengan 25 April 2023 tutup dan akan kembali beroperasi di 26 April 2023.
Kanit Regident Satlantas Polres Luwu Iptu Malkadri Ibrahim, SH.,MM mengatakan bahwa, Bagi kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada saat cuti bersama akan diberi kelonggaran untuk melakukan pembayaran pada hari pertama setelah dibuka pasca libur tanpa dikenakan denda.
“Pada hari pertama dibuka pelayanan, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk membayar pajak yang sudah jatuh tempo saat cuti bersama. Jika dibayar pada hari kedua dan seterusnya akan dikenakan denda,” Ujar Kanit Regident. Jumat (14/3/2023).
Lanjut Kanit Regident Satlantas Polres Luwu, Masyarakat yang masa pajak kendaraannya jatuh bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama bisa untuk membayar pajaknya di awal.
“Masyarakat wajib pajak tidak perlu kuatir jika membayarkan pajaknya lebih cepat. Karena, masa pajak yang akan tertera di surat ketetapan pajak akan sesuai dengan yang tertera sebelumnya”, Tutur Kanit.