PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Pelaku berinisial MG (21), merupakan warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo. Dari tangan MG, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,39 gram.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Aipda Taslim. Operasi ini melibatkan penyelidikan berupa Undercover Buy, yaitu pembelian terselubung dengan transaksi tunai.
“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku memiliki satu sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 0,39 gram. Kami juga menemukan satu unit handphone milik pelaku di saku celana sebelah kanan,” kata AKP Supriadi, Rabu (3/7/2024).
Polisi segera mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. MG mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial PI seharga Rp 200 ribu dengan transaksi tunai.
“MG membeli barang yang diduga sabu tersebut dari PI dengan harga Rp 200 ribu,” jelas AKP Supriadi.
Atas tindakan tersebut, MG dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Subsidiary Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.