Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang, Pelaku Ditangkap!

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Enam warga Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara diamankan polisi, kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Keenam tersangka, masing-masing berinisial A (22), HS (22), S (18), A (22), R (18) dan S (33).

Hal ini, terungkap dalam pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi, yang digelar oleh pihak kepolisian di Mako Polres Luwu Utara, Selasa (26/09/2023).

IKLAN

Agenda tersebut, dipimpin langsung Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri, S.I.K yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Muh. Rifai, S.Pd, bersama dengan Kasat Narkoba Iptu Muh. Jayadi, S.Sos, dari BPOM Palopo dan juga Bea Cukai Malili.

Kapolres Akbp Galih mengungkapkan bahwa, keenam tersangka ini ditangkap terkait kasus yang sama yakni, penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi/ terlarang.

Ia pun menyebutkan, dari keenamnya berhasil diamankan dengan total 12.280 butir, terdiri dari THD sebanyak 9000 butir dan Tramadol berjumlah 3.280 butir.

“Dari keenam tersangka ini, masing-masing kita tangkap terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi. Diamankan obat jenis Tramadol dan THD. Jadi, obat-obatan terlarang ini diamankan dari masing-masing tersangka,” kata Akbp Galih.

“Dari keenamnya berhasil diamankan dengan total 12.280 butir, terdiri dari THD sebanyak 9000 butir dan Tramadol berjumlah 3.280 butir,” tambahnya.

“Dari beberapa tersangka ini, mendapatkan informasi penjualan dari Facebook, dan atas dasar ini kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Luwu Utara khususnya, dua jenis obat-obatan ini dilarang,” lanjut Kapolres Luwu Utara ini.

Dirinya juga menuturkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama jajarannya dan juga atas dasar kerja sama yang dijalinnya bersama dengan BPOM Palopo, Bea Cukai Malili serta pihak jasa-jasa pengiriman pesanan online.

“Pengungkapannya, ada komunikasi dan koordinasi serta kerja sama yang baik dari BPOM Palopo dan juga BEA CUKAI Malili. Barang terlarang ini, kita amankan di tempat jasa-jasa pengiriman, yang dimana mereka juga sudah berkoordinasi, bekerja sama dengan kami pihak kepolisian untuk saling memberikan informasi,” tutur Akbp Galih.

“Kita akan galakkan lagi pelaksanaan Police Goes To School secara serempak di seluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara, baik itu ditingkat SD, SMP maupun SMA,” sebutnya.

“Ini adalah salah satu bentuk upaya kita supaya tidak ada lagi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi yang termasuk golongan keras. Jadi kami tegaskan kepada seluruh masyarakat Luwu Utara, tidak ada lagi tempat bagi pengedar ataupun pengguna,” jelasnya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, alumni akpol 2001 ini juga menyampaikan kepada para orang tua khususnya di Luwu Utara untuk, terus memberikan edukasi kepada anak-anaknya agar tidak mengkonsumsi minuman-minuman campuran berbahaya yang dapat merusak sel-sel struktur tubuh pengonsumsinya.

“Kami pun juga menegaskan kepada seluruh orang-orang tua untuk mengingatkan anaknya masing-masing agar, tidak berurusan dengan obat-obatan terlarang ataupun minuman campuran seperti Komix dengan yang berlebel penambah energi seperti halnya minuman M 150 ataupun sejenisnya karena ini dapat sangat merusak struktur otak apabila diminum ataukah dikonsumsi,” pungkasnya.

“Seperti contoh yang banyak terjadi di wilayah kita yang diakibatkan karena mengkonsumsi minuman-minuman campuran. Salah satu contohnya, beberapa waktu yang lalu ada yang dalam keadaan tidak sadar langsung memecahkan kaca mobil orang karena sistem saraf otaknya sudah terganggu gara-gara minuman seperti itu,” tutup Akbp Galih.

Diketahui, pasal yang disangkakan ke para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini yaitu, Pasal 435 dan Pasal 138 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan serta Pasal 53 Ayat 1 KUHP Tindak Pidana Percobaan Melakukan Kejahatan dengan ancaman 12 Tahun Penjara dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah.