Selundupkan 30 Gram Narkoba, Satres Narkoba Polres Luwu Utara Serahkan Berkas Perkara Ke Kejaksaan

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, serahkan berkas AS kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara sebagai tersangka penggunaan penyulundupan dan penyalahgunaan Narkoba.

Tersangka AS berhasil diringkus tim Resmob Narkoba dan terbukti menyelundupkan narkoba jenis shabu berupa 2 sachet plastik bening berisi narkoba dengan berat masing-masing 15 gram saat melintas di jalan trans Sulawesi Kabupaten Luwu Utara Luwu Utara.

IKLAN

Sementara penyelundupan dan penyalahgunaan Narkoba tersebut berhasil diamankan pada Rabu 15 November 2023 yang lalu.

Atas dasar tersebut, Kapolres Luwu Utara  AKBP GALIH INDRAGIRI , S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi, S.Sos menjelaskan jika pelimpahan berkas yang bersangkutan masih dalam tahap 1 dimana penyidik kejaksaan negeri masamba akan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas tersangka dan akhirnya dilimpahkan ke jaksa untuk disidang setelah berkas dinyatakan dengan mengikutsertakan tersangka dan barang bukti.

“Saat ini berkas perkara telah rampung selanjutnya kami serahkan ke pihak kejaksaan (Tahap I) untuk diteliti lebih lanjut dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) ke JPU untuk proses hukum selanjutnya.” ucap Iptu Jayadi

Pengiriman berkas perkara nomor BP/ 54 / XII / 2023 / Resnarkoba, tgl 12 Desember 2023 atas nama tersangka inisial AS ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam dugaan perkara Tindak pidana Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dan/atau tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram dan/atau tindak pidana setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Subs. lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009.