Jakarta, Wijatoluwu.com – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Tenri), menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding Paslon Nomor Urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin, tidak memenuhi syarat pencalonan namun ditetapkan memenuhi syarat (MS) administrasi.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 326/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, kuasa hukum Pemohon, Wahyudi Kasrul, menyebut KPU Palopo sengaja membiarkan pelanggaran administrasi yang dilakukan Paslon 04.
“Sikap Termohon (KPU Kota Palopo) tampak jelas menutup mata atas adanya fakta terkait dengan ketidakterpenuhannya syarat pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 4, tidak hanya wakilnya tetapi juga calon walikotanya,” ujar Wahyudi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saldi Isra, dikutip dari Laman Resmi MK, Selasa (17/6/2025).
Menurut Pemohon, Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak jujur menyampaikan status hukumnya. Ia disebut pernah dipidana karena memfitnah dalam kampanye, tetapi tetap mengajukan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
“Pemohon menuturkan, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana karena dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kegiatan kampanye yang tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN.Plp. Namun, untuk syarat pencalonan, Akhmad Syarifuddin mengajukan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari PN Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp bertanggal 20 Agustus 2024,” tulis keterangan dalam laman tersebut.
Selain itu, dokumen SKCK yang diajukan Syarifuddin memuat keterangan bahwa ia pernah melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf c UU Pilkada. Bawaslu Palopo juga telah mengeluarkan rekomendasi atas dugaan ketidakjujuran tersebut.
“Terdapat laporan kepada Bawaslu terkait dugaan ketidakjujuran Akhmad Syarifuddin dan Bawaslu Kota Palopo telah mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan Cawalkot dari Paslon Nomor Urut 4 melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 ayat (2) huruf g dan Pasal 20 ayat (2) poin b,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Calon Wali Kota Naili juga dinilai bermasalah. Dokumen pajak yang ia ajukan untuk pencalonan diduga tidak sah dan dipertanyakan keabsahannya oleh KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.
“SPT Pajak yang digunakan Naili untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah bertanggal 25 Februari 2025, sedangkan SPT Pajak yang telah terdaftar atas nama Naili bertanggal 6 Maret 2024,” jelasnya.
Tindakan itu, menurut Pemohon, merupakan pelanggaran administrasi serius. Bila terbukti menggunakan dokumen tidak sah untuk memenuhi syarat calon, maka bisa dikenai pidana penjara antara 3 sampai 6 tahun dan denda hingga Rp72 juta, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
KPU Palopo sebelumnya menetapkan hasil suara PSU: Paslon Nomor Urut 4 Naili-Syarifuddin memperoleh 47.349 suara, Farid Kasim-Nurhaenih 35.058 suara, RMB-Tenri 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir 269 suara. Gugatan ini berupaya membatalkan kemenangan Paslon 04 karena dinilai tidak sah sejak pencalonan.