Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Baloli 7492903, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, tuai sorotan terkait layani pelangsir dengan bebas.
Pengawas SPBU membenarkan bahwa pihaknya masih melayani pengisian bahan bakar jenis solar dan pertalite kepada pelangsir.
Pelayanan tersebut, menurutnya, dilakukan atas dasar surat rekomendasi resmi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Luwu Utara.
“Mohon maaf sebelumnya, setelah adanya sanksi, SPBU Baloli tidak lagi melayani kendaraan yang tidak sesuai barcode-nya,” kata Yudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengisian bahan bakar menggunakan jerigen tetap diperbolehkan, asalkan disertai dengan surat rekomendasi dari dinas terkait. Namun, pelayanan ini tetap dibatasi.
“Jumlah surat rekomendasi dibatasi sebanyak 30 surat, masing-masing dengan kuota berbeda. Ada yang mendapat jatah 60 liter, 66 liter, dan ada juga 75 liter,” ungkap Yudi.
Terkait praktik pelangsiran menggunakan jerigen berukuran besar, Yudi mengklaim pihaknya telah berupaya menertibkan agar tidak menimbulkan kesan negatif bagi masyarakat umum yang mengantre di SPBU.
“Pelayanan jerigen kami arahkan untuk antre di luar area pengisian utama, agar tidak terlihat mencolok dan menimbulkan keluhan dari pengguna kendaraan lainnya,” ujarnya.
Yudi juga menyoroti keberadaan kendaraan seperti mobil Panther dan truk yang kerap kali antre panjang di sekitar SPBU Baloli, yang menurutnya didominasi oleh pelangsir bahan bakar ke wilayah luar daerah, termasuk Morowali.
“Kendaraan pelangsir ini kami upayakan agar antre hanya satu jalur, karena akses jalan yang sempit di sekitar SPBU dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari DP2KUKM Luwu Utara terkait keabsahan dan distribusi surat rekomendasi yang disebutkan oleh pihak SPBU Baloli.