Palopo  

Sultan Hasanuddin Corruption Watch Laporkan Belasan Dugaan Korupsi di Palopo ke Kejati Sulsel

Palopo, Wijatoluwu.com – Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) resmi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palopo kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis, (9/1/2025). Laporan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.

Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Hukum SHCW, Andri Nofrianto, menyerahkan laporan tersebut secara langsung. Sementara itu, Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, melalui sambungan telepon menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan beberapa laporan dugaan korupsi yang terjadi di Palopo ke Kejati Sulsel. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengatasi potensi kerugian keuangan negara,” ungkap Ewaldo Aziz.

Berikut adalah rincian 11 dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh SHCW:

  1. Proyek Kolam Renang Swimbath
    Pembangunan senilai lebih dari Rp6 miliar oleh CV Momox diduga tidak sesuai peruntukan, dengan beberapa item pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi.
  2. Menara Payung dan Pusat Kuliner
    Pembangunan senilai Rp92 miliar oleh PT Kanza Sejahtera dilaporkan karena hasil pekerjaan buruk, dengan temuan keretakan pada dinding dan kemiringan menara yang mencurigakan.
  3. Pembangunan Sirkuit Ratona
    Proyek ini dinilai tidak sesuai perencanaan, terutama terkait lampu penerangan yang tidak memenuhi standar.
  4. Penggunaan Dana COVID-19
    Sebesar Rp39 miliar yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan alokasi yang seharusnya.
  5. Program Kripik Zaro
    Proyek senilai Rp14 miliar yang gagal total dengan produksi hanya berlangsung kurang dari setahun, menyebabkan kerugian bagi Perusda Kota Palopo.
  6. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
    Proyek senilai Rp8,5 miliar yang dianggarkan untuk mendukung produksi Kripik Zaro, namun diduga tidak efektif.
  7. Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan
    Program di Dinas PPKB Kota Palopo yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
  8. Pembangunan Talud Kota Palopo
    Proyek senilai Rp4 miliar oleh CV Momox MX yang diduga tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan.
  9. Pembangunan Talud dan Normalisasi Sungai
    Paket 7 di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
  10. Pengadaan Kandang Ayam
    Program pengadaan 1.000 unit kandang ayam yang diduga tidak terealisasi meski anggaran telah dicairkan.
  11. Revitalisasi Lapangan Pancasila
    Proyek senilai Rp9 miliar oleh PT Tahta Pratama Sejati dan CV Matra Desain yang dilaporkan karena dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan.

SHCW berharap Kejati Sulsel segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Ewaldo Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Kami akan terus mengawal agar kasus-kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang demi keadilan dan transparansi bagi masyarakat,” tutupnya.