Palopo, Wijatoluwu.com — Anggota Satuan Tugas Peduli Kota Palopo, Sulawesi Selatan beberkan dirinya hingga kini belum mengantongi SK. Ketidak hadirannya dalam aksi anggota satgas yang lain diakuinya karena tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kita mau angkat bicara na sedangkan kita tidak pegang SK, bagaimana ceritanya? Apa dasarnya kita demo kalau SK tidak kita pegang?,” kata salah seorang Satgas Kota palopo yang menolak untuk disebutkan namanya, Senin (30/10/2023).
Ia juga mendukung kebijakan Pj Walikota menghapus insentif satgas tersebut. menurutnya Pemkot mempertimbangkan anggaran untuk dibayarkan ke Satgas Kota Palopo.
“Bukan dihapus tapi apa tawwa mau na pake PJ bayar i. Diusulkan di Kecamatan itu baru dibawa ke Kota kayaknya begitu,” jelasnya.
Ia juga mengaku hanya memenuhi panggilan tersebut. Ia juga tidak terlibat dalam unjuk rasa dikarenakan tidak memiliki SK pengukuhan Satgas.
“Kami juga tidak pernah pegang SK, siapa mau pergi demo sedangkan kita tidak pegang SK, kolektif pun tidak ada, lucu memang ini barang saya tunggu SK tapi tidak ada, cuma itu dibaca saat dilantik di Sirkuit Ratona,” imbuhnya.
Sementara anggota komisi satu DPRD Kota palopo mengaku bahwa hal tersebut (Satgas Peduli Kota) belum pernah dibahas melalui rapat anggota DPRD.
“Intinya tidak pernah dibicarakan di dewan. Apa rujukannya, regulasi apa, kalau aspek yuridisnya tidak kuat maka bisa melanggar,” kata anggota Komisi Satu DPRD Palopo, Baharman.
Baharman mengatakan agar pemerintah Kota Palopo lebih memberdayakan pihak lain yang lebih berwenang, agar lebih sejahtera dan produktif dalam melaksanakan tugasnya.
“Poin 5 bisa ditinjau kembali, kalau dianggap tidak genting ji, karena sudah cukup Babinsa dan Babinkamtimas. Dari sisi anggaran lebih dilarikan ke TPP agar ASN sejahtera dan produktif,” jelasnya.
Sebelumnya, Ratusan massa Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota palopo, Sulawesi Selatan menggeruduk Kantor Walikota. Aksi tersebut dipicu lantaran Penjabat Walikota Palopo, Asrul Sani tidak membayarkan insentif Satgas tersebut.
“Beberapa tuntutan kami itu diantaranya terkait insentif Satgas Peduli Kota Palopo. Jadi kami menuntut dalam jangka waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak hari ini,” kata Koordinator Aksi Satgas Peduli Kota Palopo, Muhajir kepada wartawan.
Ia mendesak agar Pj Walikota Palopo membayarkan insentif ratusan Satgas yang berada di 9 Kecamatan di Kota Palopo sebesar Rp 432 juta.
“Pj Walikota Palopo (harus) membayar Rp 432 juta untuk insentif 960 orang Satgas, dengan masa kerja triwulan yakni Juli sampai September 2023,” katanya
Dia juga menegaskan kebijakan tersebut bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Penghentian atau pengalihan insentif Satgas jelas bertentangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terkait batasan atau larangan Penjabat Walikota,” jelasnya.
Ikuti berita terbaru WijaToLuwu.com di Google News