Tolak Tambang Emas Ilegal, Puluhan Massa AMARA Rampi Demo di Mapolres Lutra

Sementara itu, Wakil Ketua Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS) Palopo, Karis Tibian dalam orasinya menyangkan sikap jajaran Polres Lutra yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas para pelaku illegal mining di Rampi.

“Kami sangat menyangkan sikap jajaran Polres Lutra yang terkesan melakukan pembiaran terhadap para pelaku tambang emas ilegal di Rampi. Padahal jarak antara Pos Polisi di Rampi jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari lokasi tambang,” tegas Karis.

IKLAN

Kritik senada dilontarkan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palopo, Mikael Dope saat berorasi.

“Pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Rampi adalah pelanggaran hukum, polisi jangan diam dan tutup mata. Penambang ilegal di Rampi jelas-jelas telah melanggar Pasal 158 junto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” kenapa polisi diam dan tutup mata melihat pelanggaran hukum tersebut, teriak Mikael dengan suara lantang.

Senada dengan orasi, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palopo, Ari Bela’.

Ia menegaskan bahwa pelaku PETI di Rampi bukan hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba, tetapi juga melanggar Pasal 89 Ayat (1) junto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

“Para pelaku PETI juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana,” jelas Ari dalam orasinya.