Palopo, Wijatoluwu.com — Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mengamankan pelaku judi togel atau kupon putih. Pelaku ialah MA (61), warga Kelurahan Benteng.
Pelaku diamankan di Jalan Kartini, Senin (6/3/2023) malam. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek itu diamankan Polres Palopo lantaran adanya laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan kerap mendapatkan laporan dari warga setempat terkait judi kupon putih.
“Daerah tersebut sering masuk laporan adanya aktvitas kupon putih,” ucapnya, Selasa (7/3/2023).
Bersama pihaknya, ia lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan adanya transaksi perjudian jenis kupon putih di wilayah tersebut.
“Kami lalu melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat itu. Ternyata benar, ada transaksi kupon putih di derah itu. Akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap MA dengan beberapa barang buktinya,” tuturnya.
Tak hanya pelaku kupon putih, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai dan perlengkapan penunjang kupon putih.
“Barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai Rp 2,7 juta, satu unit handphone, spidol enam buah dan catatan kertas kupon putih dan ATM bca,” jelasnya.
Pelaku saat diamankan mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan perjudian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo
“Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo menambahkan masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan kupon putih atau sejenisnya, segera laporkan ke aparat penegak hukum.
“Kami akan tindak lanjuti laporan itu dan bila terbukti benar, pelakunya akan kami amankan,” tandasnya.